Selama ini di sebahagian kalangan umat muslim telah terjebak dalam salah kaprah dengan mengira dan beranggapan bahwa mengucapkan salam 'assalamu alaikum..' itu hukumnya wajib, seraya mengharamkan atau paling tidak menganggap salah jika mengucapankan selamat lainnya yang bersifat netral seperti 'selamat siang (atau selamat pagi, selamat sore)..', 'salam sejahtera..' dan
lain sebagainya. Padahal jika ditinjau dari segi hukum mengenai mengucapankan salam, sesuai dengan ayat berikut hal yang perlu diketahui dan digarisbawahi adalah bahwa yang WAJIB hukumnya adalah MENJAWAB atau MEMBALAS salam yang diucapkan oleh orang lain. Sedangkan mengawali atau terlebih dahulu mengucapkan salam hukumnya SUNAT.
lain sebagainya. Padahal jika ditinjau dari segi hukum mengenai mengucapankan salam, sesuai dengan ayat berikut hal yang perlu diketahui dan digarisbawahi adalah bahwa yang WAJIB hukumnya adalah MENJAWAB atau MEMBALAS salam yang diucapkan oleh orang lain. Sedangkan mengawali atau terlebih dahulu mengucapkan salam hukumnya SUNAT.
وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ۗ إِنَّ اللَّـهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا
Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.
An-Nisaa 86
Jadi, ketika kita menerima ucapan salam dari seorang saudara atau kawan 'selamat pagi' misalnya, maka kita WAJIB menjawab dan membalas dengan ucapan salam yang lebih baik, atau setidaknya dengan ucapan salam yang setara nilainya.
Kesimpulan: Kandungan makna lebih dalam dari ayat ini adalah ajaran semangat memberi, yakni agar selalu bertanya kepada diri sendiri: 'kebajikan apa yang dapat diberikan kepada orang lain'. Dan kalaupun harus menerima kebajikan dari orang lain, maka spiritnya adalah 'berupaya sekuat tenaga untuk dapat membalas kebajikan orang tersebut'.