Seruan atau mungkin lebih tepat protes yang cukup gencar dan santer diteriakkan oleh Komnas Perempuan dan khususnya Partai Solidaritas Indonesia yang baru saja didirikan (2018) dan dinakhodai oleh seorang aktivis perempuan, Grace Natalie, telah mengundang berbagai reaksi dan tanggapan, baik yang pro maupun yang kontra, lebih-lebih dari kalangan ulama ortodoks, yang menganggap dan berprasangka bahwa gerakan tersebut sebagai aksi yang bertujuan untuk menolak ketetapan syariat agama (Islam). Padahal pada intinya, tujuan utamanya adalah guna melindungi hak kaum perempuan yang selama ini kerapkali termarginalkan dan menjadi pelengkap penderita dalam rumah tangga yang tidak didasari atas azas kesetaraan, bahkan bertentangan dengan spirit Islam yang sangat menghargai bahkan menjunjung tinggi derajat perempuan, sehingga peraturan tersebut dinilai cacat sejak awal kelahirannya.
Berikut adalah ayat Alquran yang seringkali ditafsirkan secara tekstual sekaligus dijadikan satu-satunya landasan pokok hukum formal tentang praktik poligami di lingkungan masyarakat muslim.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
An-Nisaa 3
Silakan simak: Poligami: Antara Yustisi dan Emosi