PORTAL KAJIAN ISLAM KONTEMPORER: Memadukan Wahyu dan Nalar Sehat Menuju Keseimbangan Hidup. "Banyak orang terjerumus karena menilai kebenaran dari SIAPA yang mengatakan, bukan dari APA yang dikatakan"

Maret 12, 2019

Reinterpretasi dan Reaktualisasi Ajaran Islam


Singa jinak






Ilmu fikih merupakan bidang dan disiplin ilmu yang mengkaji dan mendalami tentang syariat atau hukum Islam sebagai tuntunan serta pedoman bagi umat muslim menyangkut berbagai segi kehidupan pribadi dan kemasyarakatan. Sebagaimana diketahui bahwa buku-buku ilmu fikih yang dikenal selama ini secara umum dan garis besar menginduk dan merujuk pada hasil penelitian dari empat ulama besar, yakni Syafi'i, Maliki (Malik), Hanafi (Abu Hanifah) dan Hambali (Ahmad bin Hambal) yang selama hampir satu setengah milenium dipakai sebagai "babon ilmu" syariat Islam yang kemudian melahirkan mazhab dan dianut oleh hampir seluruh umat muslim di muka bumi.

Syariat Islam Ditinjau Kembali


Sebagai produk ilmu hukum dan juga hukum yang secara theologis spiritual mengikat umat muslim, bagaimanapun ia adalah merupakan hasil dari sebuah penafsiran dan pemahaman --sesuai dengan arti kata "fikih" itu sendiri yang berarti memahami secara cermat dan mendalam-- terhadap dua pedoman dan sumber utama ajaran Islam, yakni Alquran dan As-Sunnah. Dalam upaya memahami kedua sumber utama dan pertama ajaran Islam tersebut, menurut Mohammed Arkoun, seorang Guru Besar Ilmu Sejarah di Universitas Sorbone, Paris, Prancis, sesungguhnya tak lepas dari konteks dan kondisi sosial yang mempengaruhi dan membentuk alam pikiran serta paradigma para ulama khususnya empat Imam Mazhab tersebut. Sementara itu, seiring berjalannya waktu selama hampir satu setengah milenium tersebut konteks dan kondisi masyarakat dalam berbagai bidang telah mengalami perkembangan dan banyak perubahan bahkan sangat jauh berbeda, khususnya bidang hukum. Sebagai contoh, dalam bidang filsafat hukum modern "teori pembalasan", sebagaimana dalam hukum Islam dikenal sebagai "hukum qisas", dianggap "usang" atau ketinggalan zaman dan tidak sesuai dengan paham demokrasi dan deklarasi Hak Azasi Manusia yang telah menjadi issu dunia modern. Sehingga bertolak dari falsafah hukum dan pandangan yang menolak "teori pembalasan" tersebut, maka lahirlah pemidanaan dengan sistem lembaga pemasyarakatan sebagai pengganti dari sistem pemenjaraan. Namun sebaliknya di pihak lain, tidak semua hal yang berhubungan dengan hukum (Islam) cenderung dianggap kuno dan tidak sesuai lagi dengan perubahan dan kebutuhan serta tuntutan zaman.

Hukum Riba

Salah satu contohnya adalah mengenai hukum dan praktik "riba" dalam sistem perbankan dan jasa keuangan lain, khususnya di Indonesia justru mengalami dan menunjukkan arah perkembangan yang positif dengan kian tumbuh kembangnya perbankan syariah. Meskipun dalam praktiknya masih perlu terus dicermati, apakah sekadar memenuhi syarat serta unsur formil dan legalistik atau sudah sampai dan mencapai tingkat materiil dan substansial. Seperti belakangan ini muncul sorotan problematis terhadap praktik penggunaan jasa "pembelian dn pengantaran" khusus makanan (kuliner) oleh perusahaan aplikasi online, seperti "go-Food" dan dari "Grap".


Halaman: 1 2 3 4 5



Simak Juga:




Posting Komentar