Beruang induk dan anaknya
Berikut ini adalah testimoni tulisan tangan dari Marhaeniwati selaku adik ipar kepada Zaerudy selaku kakak ipar menunjukkan dan menggambarkan suasana batin, kedekatan hati dan ketulusan jiwa dalam hubungan antara kedua insan tersebut.
Halaman 1
Sambungan
Halaman 2
Sambungan
Halaman 3
Sambungan
Dalam lika-liku perjalanan hidup Zaerudy dan Sri Pandamyatie dimulai semenjak tahun 1974 tercatat dua peristiwa penting yang merupakan
milestone, atau tonggak sejarah dan dapat dikatakan ikut menjadi faktor determinan bagi arah perjalanan hidup keluarga Marhaeniwati ke depan. Mengingat kebetulan anak-anak sekarang sudah pada pandai berhitung, maka untuk sekadar sebagai gambaran “magnitude” dukungan atau “subsidi” dari keluarga Zaerudy kepada keluarga Marhaeniwati, secara matematisnya dapat diuraikan sebagai berikut.
- Tidak ingat persisnya, sekitar tahun 1977 Marhaeniwati datang ke rumah kontrakan di bilangan Jl Sahardjo, Manggarai, Jakarta Selatan, meminta bantuan kepada Zaerudy dan mengajak patungan untuk membeli rumah di Gg Mataram, Kendal, yang hingga sekarang ditempati keluarga Kendal. Kalau tak salah harga jadinya waktu itu sebesar Rp550.000,-. Zaerudy menyanggupi dan dapat mengusahakan hanya sebesar Rp350.000,-. Harga emas 24 karat tahun itu tercatat sebesar Rp2.500,- per gram. Sehingga jika dikonversikan dengan emas, maka uang sebesar Rp350.000,- itu sama dengan 350.000:2.500= 140 gram.
- Lagi-lagi tidak ingat persisnya, sekitar tahun 1990-an uang Rp350.000,- itu dikembalikan sebesar Rp500.000,- atau sama dengan 40 gram emas dengan harga emas 24 karat tahun itu tercatat Rp12.500,- per gram. Dengan demikian sebenarnya terdapat selisih nilai yang tidak atau belum dikembalikan sebanyak 140-40= 100 gram. Dan dengan harga emas saat ini Rp750.000,- per gram, maka jumlah totalnya sama dengan 100 x Rp750.000,-= Rp75.000.000,-.
- Atau bisa juga dengan cara matematika lain yang lebih proporsional dan rasional, yaitu berdasarkan nilai harga jual tanah pada tahun itu, katakanlah Rp30.000 per meter persegi. Maka total nilai jual tanah adalah sebesar 300x30.000= Rp9.000.000,-. Sehingga bagian bantuan atau kontribusi uang pembelian tanah sebesar Rp350.000 dari total harga tanah sebesar Rp550.000 tersebut secara proporsional nilainya adalah 350.000:550.000x9.000.000=5.727.200. Dan jika dinilai dengan harga emas waktu itu sama dengan 5.727.200:12.500= 458 gram. Sedangkan uang pengembalian sebesar Rp500.000,- jika dinilai dengan harga emas waktu itu sama dengan 500.000:12.500= 40 gram. Sehingga masih terdapat selisih yang tidak atau belum dikembalikan adalah sebanyak 458-40= 418 gram atau dengan harga emas sekarang Rp750.000,- per gram sama dengan (418 x 750.000)= Rp343.600.000,-. Perhitungan tersebut hingga postingan ini ditulis dapat dianggap sebagai nilai "subsidi" matematis dari keluarga Zaerudy ke keluarga Mutono.
- Perhitungan tersebut belum termasuk berkurangnya anggaran pengeluaran bagi keluarga Kendal untuk membayar sewa rumah setiap bulan yang sebelumnya masih menjadi “kontraktor” di rumah mbah Ti. Sementara dalam waktu yang sama Sri Pandamyatie di Jakarta masih harus menempati rumah kontrakan hingga tahun 1980.
- Terhitung sejak mbah Kusmari (mbah Timan) diajak tinggal bersama Sri Pandamyatie di Jakarta, uang pensiun beliau sepenuhnya “dikelola” oleh Marhaeniwati. Mungkin karena saking tulus dan ikhlasnya, Sri Pandamyatie sendiri tidak pernah melihat ataupun berniat untuk mengetahui berapa besar jumlah uang pensiun tersebut yang diterima setiap bulannya. Sementara biaya hidup mbah Timan selama 4 tahun bermukim di Jakarta hingga wafat sepenuhnya ditanggung oleh Zaerudy berdua.
Sebut saja uang pensiun itu diasumsikan sebesar Rp150.000,- per bulan, maka total jumlah pensiun selama 4 tahun adalah 150.000 x 48 = 7.200.000. Jika dinilai dengan harga emas 24 krt pada waktu itu Rp12.500 per gram, maka nilainya sama dengan 7.200.000:12.500=576 gram atau jika dinilai dengan harga emas sekarang sama dengan 576 x 750.000= Rp432.000.000.
Ketika meninggal dunia mbah Kusmari meninggalkan 4 (empat) buah cincin yang keempatnya telah dibagikan kepada kedua anaknya masing-masing 2 (dua) buah. Ugani malah tidak kebagian karena jauh dan tidak pernah ikut merawatnya. Di samping itu, mbahTiman juga meninggalkan uang tunai sebanyak Rp400.000,- sudah habis untuk biaya pengurusan jenazah hingga selesai saat itu.
.
Catatan:- Dalam kedua peristiwa tersebut, baik Mutono maupun Sri Pandamyatie, tidak terlibat secara langsung dan tidak mengikuti detail prosesnya. Allah Maha Mengetahui yang sebenarnya.
- Salah satu tanda anak salih-salihah dan berbakti kepada orang tua adalah meneruskan kebajikan yang pernah diajarkan dan ditanamkan oleh orang tuanya. Minimal tidak melakukan moral hazard.
- Di Jakarta ada sebuah tradisi bagus dalam prosesi pemakaman. Seusai jenazah disalatkan, dalam sambutan keluarga diumumkan jika ada pihak yang merasa masih memiliki urusan dengan si mayit, seperti utang piutang, janji dan atau lainnya, agar menghubungi pihak keluarga ahli waris untuk dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
- Kutipan hadist.
Dalam sebuah hadis Rasulullah menyebutkan nanti dihari kiamat akan ada orang-orang yang menghadap Allah dengan membawa amal yang begitu banyak namun justru ia termasuk orang-orang yang merugi, bahkan Rasullullah menyebutnya merugi. Nah mengapa dan siapakah mereka yang dimaksudkan oleh Rasullullah?
Dikisahkan, Rasulullah saw pernah berdiskusi dengan para sahabatnya tentang definisi orang yang merugi. "Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?" tanya Rasulullah.
Para sahabat berpendapat, orang bangkrut adalah mereka yang tidak mempunyai dirham maupun dinar.
Ada juga yang berpendapat mereka yang rugi dalam perdagangan. Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang bangkrut dari umatku adalah mereka yang datang pada Hari Kiamat dengan banyak pahala shalat, puasa, zakat, dan haji.
Tapi di sisi lain, ia juga mencaci orang, menyakiti orang, memakan harta orang (secara bathil), menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Ia kemudian diadili dengan cara membagi-bagikan pahalanya kepada orang yang pernah dizaliminya. -
Kedua milestone ini dimasukkan dalam rangkaian naskah Sejarah Desa Lebo (Simak: Sejarah Desa Lebo)
Bersambung: Proposal Solusi Terhormat
Halaman: