Proposal
Risalah penting ini perlu dan sengaja dituangkan dalam blog ini, karena selain (1) isinya cukup panjang, (2) juga akan menjadi bagian penting dalam upaya untuk pendokumentasian dan penulisan naskah roman sejarah desa Lebo, (3) di mana keluarga Kendal merupakan bagian tak terpisahkan dari keseluruhan naskah tersebut.
Tulisan ini merupakan tanggapan penulis (Zaerudy)
atas tanggapan dan pernyataan dari Gilang Zulfikar, putra bungsu dari keluarga Kendal (Mutono dan Marhaeniwati) melalui kutipan chat WhattsApp sebagai berikut:
Monggo pakde, kulo nderek apik e mawon, sing penting pakde bude ridho/ketrimo. Nyuwun ngapunten nek permaslahane dadi ombo ngeten 🙏
Nuwun sewu nggih pakde, mboten kulo lancang. Nek langsung glodak, fikar nggih abot, insya Allah menawi ngaturi mben sasi fikar tasih saget ambekan 😁
Dan berikut adalah tanggapan dari penulis (Zaerudy):
Adem lan luluh tenan ati pakde ngrunokke utowo moco pendapat lan sikapmu tentang kemelut keluarga Lebo-Kendal yang berlangsung belakangan ini. Sejak awal memang pendapat lan sikapmu koyo ngono kuwi sing mbok suarakan dan sampaikan kepada pakde. Yaitu menjunjung tinggi nilai dan spirit kompromi dan damai. Nek kompromi itu landasane moral, etika, akhlak karimah, sesuai dengan pesan Nabi saw, bukan hukum, apalagi hukum formil. Moral, etika, akhlak karimah tingkatane di atas hukum. Sedangkan dari pihak pakde sendiri, tanpa mengesampingkan saran dan dorongan kongkret dari Hamka Chomsyah yang kebetulan terlibat langsung atau berada dalam pusaran kemelut itu, mencoba dan berupaya untuk menyuarakan pendapat agar kemelut tersebut segera dapat diakhiri dan berakhir.
Fokus masalahe sesungguhnya simpel, yakni berpijak pada dan bertolak dari dua fakta dan peristiwa (hukum), yaitu (1) penyertaan pembelian rumah, dan (2) dana pensiun mbhTiman.
Oo..iya, sedikit info tercecer perlu disampaikan bahwa dana untuk penyertaan pembelian rumah itu sebenarnya bersumber dari pakde menjual simpanan US dolar US pada waktu itu (1977-an).
Nek dijabarkan secara realistis, rasional dan proporsional, total angkane "wis beredar luas". Namun dengan
spirit kompromi (dari Fikar sebagai representasi dari pihak keluarga Kendal) dan
spirit agar cepat selesai (dari pakde atas saran dan dorongan Hamka), kiranya perlu bahkan harus digarisbawahi dan ditegaskan bahwa sama sekali tidak ada dalam pikiran pakde untuk melakukan suatu perbuatan tanpa hak dan landasan moral kepada siapapun. Itu juga menyangkut persoalan karakter yang sempat muncul dan berkembang dalam perbincangan selama ini.
Setelah "menimbang dan memperhatikan dst..dst..", maka untuk penyelesaian kedua masalah tersebut pakde mengajukan kompromi sebagai berikut:
Personifikasiku dalam Jurus Tapak Budha
Jurus Tapak Budha~lanjutan
- Konkretnya dan pastinya pakde meminta kesadaran dan kesediaan dari segenap anggota keluarga Kendal dengan tulus dan ikhlas untuk mengembalikan seluruh dana dari 2 peristiwa hukum tersebut di atas sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) merupakan angka fix.
- Teknis pembayarannya dilaksanakan sebagai berikut:
- DP atau uang muka sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) merupakan angka fix;
- Sisanya diangsur tiap bulan (besaran nominalnya diserahkan kepada hasil kompromi internal keluarga Kendal, dengan spirit semakin cepat selesai, semakin baik) merupakan angka negotiable. Hasil musyawarahnya agar disampaikan secara bersamaan (satu paket) dengan penyerahan DP tersebut.
- Jika jalan kompromi ini dapat dicapai dalam kata sepakat, maka pelaksanaannya harus dilaksanakan atas dasar dan semangat kejujuran, lagi-lagi sesuai dengan pesan Nabi saw juga ketika menjelaskan tentang makna dan esensi Islam dalam sebuah riwayat tentang seorang pendosa yang ingin bertaubat dan masuk Islam. Artinya, jalan penyelesaian yang berkaitan dengan finansial tidak perlu dibuatkan bukti hitam di atas putih. Hal ini sejalan dan selaras dengan dan sekaligus untuk mengimbangi semangat kejujuran yang ditunjukkan Zaerudy kepada keluarga Kendal dalam banyak hal, khususnya berkaitan dengan kedua pokok persoalan tersebut. Sehingga diharapkan tidak ada lagi muncul terminologi dikotomis yang beraroma perpecahbelahan, seperti orang dalam vs orang luar dan atau orang lain vs orang sendiri, dan semacamnya.
- Risalah ini diharapkan menjadi solusi yang komprehensif dan tuntas yang terhormat dan bermartabat, sehingga kedua belah pihak dan pihak-pihak lain yang terkait agar mampu bersikap yang lalu biarlah berlalu disertai semangat dan kesediaan untuk saling memaafkan, untuk kemudian menjadi bahan pembelajaran bagi anak cucu dan pada gilirannya akan membuka lembaran sejarah hidup dan kehidupan baru yang rukun, damai, tenteram dan sejahtera penuh berkah dalam pancaran cahaya Ilahi, sesuai dengan petunjuk Alquran.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّـهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّـهَ إِنَّ اللَّـهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Al-Hasyr 18
- Pemuatan risalah dan solusi yang ditempuh dalam blog ini sesungguhnya sudah lebih dari cukup dan kuat sebagai dokumentasi yang abadi
- Melalui dan oleh Fikar, sebaiknya risalah ini dibagikan kepada pihak-pihak yang terkait, khususnya Rimbun, Tunjung, Pulung, Sungging, Moh. Antono dan Hamka.
- Akan halnya Mutono, selaku adik dan saudara sesama mukmin yang dianjurkan untuk saling berwasiat dalam kebenaran dan kesabaran (QS al-Ashr 3), maka secara terbuka (karena masalahnya sudah terbuka) kalau boleh memberikan saran dan mengingatkan perihal dosa besar yang telah dan pernah dilakukan, khususnya mendustakan agama dalam kasus pengasuhan Hamka CHomsyah selaku anak yatim piatu pada waktu silam, alangkah baik dan sekaligus patut disyukuri karena Allah swt ternyata masih memberikan kesempatan untuk memohon ampun dan melakukan taubatan nasuha dalam sisa umurnya. Takdir juga telah mengantarkan yang bersangkutan pernah menghadap dan bersua dengan Umar bin Khattab ra ketika menunaikan ibadah haji, salah seorang sahabat terdekat Nabi Muhammad saw, meskipun beliau sudah terbujur dalam pusara. Menurut riwayat, ketika masih pada zaman jahiliyah beliau pernah melakukan dosa besar, yakni membunuh putri kecil tersayangnya sehabis dilahirkan dengan cara menguburnya hidup-hidup..! Seumur hidup, dalam kesendirian setiap mengingat atau teringat peristiwa dan perbuatannya itu beliau selalu meneteskan air mata penyesalan dan memohon taubat dan ampun kepada Tuhan. Setidaknya di sanalah tempat berkaca dan memetik serta mengambil hikmah dari kasus pengalaman yang sama. Meskinpun sebenarnya perbuatan mendustakan agama itu setingkat dengan murtad.
- Sejak awal persoalan ini digulirkan pakde memberikan kata pengantar penting kepada Fikar, kebetulan sebagai anak bungsu seperti juga pakde, bahwa menurut pandangan sekaligus harapan pakde dia dapat menjadi sosok dan figur pelopor sekaligus pendobrak, seperti halnya nabi Adam as berani mengoreksi kesalahan yang dilakukan pamannya (atau ayahnya), dalam arti orang yang lebih tua dalam usia. Demikian pula yag dilakukan oleh Nabi saw terhadap orang yang lebih tua usia, yaitu kedua "Abu" yang merupakan pamannya yang diabadikan dalam Alquran itu. Sebaliknya, selaku anak (yang lebih muda usia) terhadap bapak (yang lebih tua usia) figur nabi Ismail as adalah sosok yang cocok untuk diteladani. Oleh karenanya, saat dilakukan pertemuan segi tiga antara pakde, Rimbun dan Sungging di areal pusara mbahTiman itu juga sempat memberikan kata pengantar bahwa pakde sengaja mengambil momentum Idul Adha sebagai tanda dan semangat untuk bernaung dan mengikuti jejak "bapaknya para nabi" itu agar kita dapat membangun keluarga yang terhormat dan bermartabat,baik di mata manusia maupun lebih-lebih di hadapan Allah swt.
Kembali ke: Milestone Sejarah Desa Lebo