Surat Al-Maidah yang dari segi tempat diturunkan wahyu termasuk dalam kategori Madaniyah memang boleh dikatakan sarat dengan ketentuan syariat dan hukum-hukum Islam. Salah satu di antaranya adalah ayat 51 mengenai kepemimpinan yang pada musim Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 lalu
menjadi sangat sentral sekaligus kontroversial karena penafsiran ayat tersebut sarat dengan manipulasi untuk tujuan dan kepentingan politik sempit jangka pendek. Manipulasi tafsir dapat terjadi karena adanya sejumlah ayat yang memberikan kesan Alquran sangat mencela perilaku kaum Nasrani dan Yahudi --tentu saja sesungguhnya dalam konteks waktu itu--, namun kemudian dieksplorasi bahkan dimanipulasi sedemikian rupa untuk menarikgaris batas dan pemisah dengan formulasi pengertian dan pemahaman antara golongan iman dan kafir yang berpotensi memecah belah masyarakat dan hampir dapat dipastikan membawa mudarat lebih besar dari pada manfaatnya.
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.
Al-Maidah 5
Dalam ayat tersebut dijelaskan antara lain tentang hukum halal menikahi perempuan beragama Nasrani. Bandingkan dengan hukum memilih pemimpin dalam kasus Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 lalu yang merujuk ayat 51 surat Al-Maidah yang ditafsirkan dalam format seakan-akan perkara pilihan antara iman dan kafir yang tafsirnya belum tentu benar. Sementara hukum dalam ayat 51 tersebut secara individu pengaruhnya tidak sedalam dengan perkara pernikahan dan makanan sebagaimana dimaksud ayat 5 dalam surat yang sama. Memang demikianlah sesungguhnya wajah asli dan akhlak mulia yang ditunjukkan dan diajarkan Islam. Dalam situasi dan kondisi yang menjurus pada serba ingin memaksakan kehendak antara satu pihak dan pihak lain bahkan rentan konflik serta kekerasan, ayat berikut yang dahulu 'pernah' populer seolah-olah dilupakan atau malah dianggap tida ada.
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَن يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللَّـهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّـهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui
Al-Baqarah 256