PORTAL KAJIAN ISLAM KONTEMPORER: Memadukan Wahyu dan Nalar Sehat Menuju Keseimbangan Hidup. "Banyak orang terjerumus karena menilai kebenaran dari SIAPA yang mengatakan, bukan dari APA yang dikatakan"

Agustus 27, 2020

Somasi Terakhir Kemelut Keluarga Lebo-Kendal







Sejauh ini Pulung (diikuti Rimbun) selalu menggunakan paradigma dan pendekatan hukum, hukum dunia dan hukum buatan manusia. Bahkan secara langsung atau tidak langsung aku digiring untuk menyelesaikan perkara pengelolaan dan pemanfaatan tunjangan dana pensiun mbhTiman dengan membawa ke ranah hukum. Maka apa boleh buat, aku dipaksa untuk menerima ajakan itu..! Karena pada prinsipnya aku hanya takut kepada Tuhan, dan hanya kepada Allah swt lah aku berlindung, serta kepadaNya aku berserah diri..!

Baiklah..!
Sesuai dengan KUHAP, pemberitahuan dalam perkara sengketa atas pengelolaan dan pemanfaatan tunjangan dana pensiun mbhTiman ini merupakan prosedur yang harus dilalui sebagai somasi atau teguran terakhir kepada pihak yang berperkara, dalam hal ini ahli waris sdri. Marhaeniwati, terdiri dari sdr Mutono dan kelima anaknya, yakni Rimbun, Tunjung, Pulung, Sungging dan Fikar, guna mengambil langkah hukum lebih lanjut. Sebelumnya dan kali pertama ditawarkan penyelesaian berdasarkan moral dan kekeluargaan dalam sebuah formulasi "Solusi Terhormat dan Bermartabat" (klik di sini), disertai berkali kali somasi namun disanggah dan diabaikan. Bahkan melalui Pulung sebagai representative dari keluarga ahli waris sdri. Marhaeniwati terus berusaha melakukan perlawanan hukum dan tetap bersikukuh menolak untuk menyerahkan seperti apa yang diformulasikan dan diminta dalam proposal solusi terhormat dan bermartabat tersebut. Itu artinya, jalan yang ditempuh selama ini telah menemui dead lock.
Untuk diketahui bahwa masalah dana pensiun mbhTiman yang seluruhnya dikelola dan dimanfaatkan oleh pihak adik (keluarga kendal), termasuk tentang patungan pembelian rumah Kendal, yang tidak dilakukan secara transparan dan bijak, sehingga bak api dalam sekam telah menjadi bibit pertentangan internal dan tekanan batin bagi pihak kakak (keluarga Jakarta). Hal ini sangat mungkin tidak diperhitungkan oleh pihak keluarga Kendal. Di satu sisi, semua dana pensiun dimanfaatkan oleh keluarga Kendal, namun di sisi lain semua biaya hidup mbhTiman ditanggung oleh keluarga Jakarta, dalam hal ini anak menantu. Sehingga suatu amal perbuatan yang mestinya dilakukan dengan ikhlas, namun malah membuahkan penyesalan yang tidak sesuai dengan nilai moral-etika. Sementara keluarga Kendal sendiri menjadi seperti menari di atas penderitaan orang lain, dalam hal ini keluarga Jakarta, dengan memanfaatkan kelemahan kepribadian kakak sendiri. Apalagi bukti-bukti lain menunjukkan bahwa pihak keluarga Kendal telah mengalami cacat atau gagal secara moral.
Untuk kali terakhir, dalam somasi ini diberikan tenggat waktu selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak somasi ini dikirimkan (atau sampai dengan tanggal 07 September 2020) kepada yang bersangkutan untuk direspons dan di-follow up. Dan bila tenggat waktu tersebut telah berakhir, namun pihak yang bersangkutan tidak memberikan respons dan atau follow up sebagaimana mestinya, maka perkara ini akan dilimpahkan dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum (Polri) dalam 3 kategori, dengan rincian sebagai berikut:



Halaman :    


Simak Juga:




Posting Komentar