PORTAL KAJIAN ISLAM KONTEMPORER: Memadukan Wahyu dan Nalar Sehat Menuju Keseimbangan Hidup. "Banyak orang terjerumus karena menilai kebenaran dari SIAPA yang mengatakan, bukan dari APA yang dikatakan"

September 20, 2018

Khilafah Menggantikan Pancasila, Mengkinkah?











Khilafah untuk sebutan negara Islam atau sistem pemerintahan yang sepenuhnya memberlakukan syariat Islam adalah merupakan gagasan dan hasil pemikiran ahli dan aktivis agama, semenjak keruntuhan hegemoni kekuasaan politik umat muslim di dunia, utamanya oleh ulama-ulama
asal Hadramaut, Yaman, sebuah model sistem pemerintahan dari negara paling gagal di dunia.

Sistem Khilafah dalam Islam


Sungguhpun demikian jika merunut sejarahnya, ide dan konsep bernegara dengan sistem khilafah yang diklaim sebagai ajaran Islam tersebut diperjuangkan dengan gigih, antara lain seperti DR Hasan Syarqawi, Hasan al Bana dan Sayyid Qutb, pendiri dan pemimpin gerakan politik Ikwanul Muslimin yang meninggal ditembak orang tak dikenal serta sebagai narapidana politik di Mesir. Sebagai sebuah hasil pemikiran (ideologi) manusia sesungguhnya sistem khilafah tak ubahnya ideologi-ideologi lain seperti komunisme, sosialisme, atau kapitalisme. Kalau mau disebutkan bedanya, sistem khilafah mengambil inspirasi dari ajaran Islam, tidak lebih. Meskipun inspirasinya diambil dan berasal dari ajaran Islam, tetapi tetap saja sebagai sebuah teori yang merupakan hasil dari pemikiran manusia tak akan luput dari kelemahan dan kekurangan. Sebagai contoh, (1) ide dan penamaan khalifah itu sendiri berasal dari konsep penciptaan manusia yang mendapat mandat dari Tuhan sebagai khalifah di bumi. Sedangkan istilah khalifah dalam konsep genesis tersebut jelas tidak sama dan sebangun dengan sistem khilafah dalam pemerintahan; (2) ide dan penamaan khalifah juga mengacu pada sistem pemerintahan umat muslim sepeninggal Nabi saw, yakni sejak zaman sahabat empat dan seterusnya hingga tenggelamnya masa keemasan sistem pemerintahan khalifah; (3) sebagaimana diketahui bahwa sistem khilafah sesungguhnya adalah nama lain dari sistem monarchi atau kerajaan yang telah  lama diterapkan di negara-negara benua Eropa. Dalam sistem monarchi, raja adalah penguasa sekaligus pemilik negara termasuk rakyatnya. Dalam sistem monarchi. rakyat hampir tidak memiliki hak dan kedaulatan pribadi. Bedanya, dalam sistem khilafah kekuasaan absolut dan pemilik negeri dipegang oleh seorang atau sekelompok ulama yang menganggap dirinya memiliki otoritas dan mewakili Tuhan di atas bumi tanpa mandat dan legitimasi yang jelas, sehingga cenderung otoriter; (4) bersamaan dan seiring dengan terjadinya revolusi industri di Inggris yang melahirkan abad pencerahan (aufklarung) dan munculnya kesadaran baru dari manusia yang diciptakan Tuhan bukan sebagai budak akan tetapi sebagai makhluk yang bebas, merupakan awal keruntuhan dari sistem pemerintahan model monarchi, tak terkeculi sistem khilafah. Dan sebagai gantinya muncul gagasan sistem demokrasi yang berbasis pada hak dan kehendak serta kedaulatan rakyat atau individu, yang dalam Alquran sendiri secara meyakinkan diajarkan, namun --untuk tidak menyebut "sengaja"-- tidak pernah digali dan diuji dalam praktik pemerintahan. Hal tersebut diduga kuat karena kerangka pemikiran dari sebagian ulama yang bermotif politik, kalau bukan karena salah memahami atau tidak memahami makna demokrasi; (5) runtuh dan tenggelamnya era sistem khilafah di masa keemasannya membuktikan bahwa sistem tersebut tidak memiliki landasan kokoh karena melawan kodrat alam dan manusia yang diciptakan bebas. Sementara pemerintahan dengan sistem demokrasi di zaman modern ini telah terkonfirmasi soliditasnya sekaligus merupakan pilihan yang tepat melalui praktik bernegara yang maju dan sejahtera seperti negara Amerika Serikat dan lain-lain yang menerapkan sistem demokrasi; (6) berbeda dengan sistem demokrasi, sistem khilafah sama sekali tidak memiliki pijakan dan landasan di dalam Alquran. Ini artinya sebagai sebuah produk, ide atau gagasan dan konsep bernegara dengan sistem khilafah, jika diklaim sebagai bagian kewajiban atau perintah dari ajaran Islam sesungguhnya telah mengalami cacat sejak kelahirannya. Sehingga, baik kedudukan hukum maupun filosofinya di dalam Islam, hal tersebut sulit atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Lengkapi wawasan dengan:
Politisasi Pemahaman Dalam Islam
Bila Agama Menjadi Berhala
Jebakan Kultus Individu dalam Islam
Sejarah Arab Habib di Indonesia

Simak Juga:




Posting Komentar